Menyimpan Uang Di Bank Riba

Pertanyaan
“Apakah boleh harta yang dikhawatirkan dari pencuri untuk disimpan di bank-bank riba, kemudian dia mengambilnya di waktu yang dia perlukan tanpa mengambil bunga dan tidak dipungut biaya dalam penyimpanan tersebut, ataukah tidak (boleh)?”

Jawaban
“Tidak boleh menyimpan uang dan semisalnya di bank dan lembaga-lembaga keuangan dan yayasan-yayasan lainnya yang mengandung riba, baik penyimpanan tersebut adalah dengan mengambil bunga maupun tanpa bunga, karena hal tersebut mengandung bentuk bahu-membahu dalam dosa dan permusuhan, padahal (Allah) Ta’âlâ telah berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Mâ`idah: 2]

Kecuali, kalau harta itu dikhawatirkan hilang karena dicuri, dirampok, atau semisalnya, juga misalnya tidak ditemukan jalan untuk menjaga (harta tersebut) kecuali dengan menyimpan (harta) itu di bank-bank riba, (seseorang) boleh menyimpannya di bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan semisalnya yang mengandung riba, (tetapi) tanpa mengambil bunga sebagai penjagaan terhadap harta karena menyimpannya di bank terhitung sebagai mengerjakan hal teringan di antara dua hal terlarang ….”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13/346-347, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Abdurrazaq ‘Afîfy, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyân, dan Syaikh Abdullah bin Qa’ûd rahimahumullâh]

Post a Comment

أحدث أقدم