Ia dan jamaah musholla mendirikan "baitul maal". Modalnya dari sedekah jamaah. Nah, sedekah ini diperuntukan sebagai pinjaman modal masyarakat sekitar.
Adapun pengembaliannya dapat harian, mingguan, atau bulanan. Peminjam tidak dikenakan bunga, namun didorong untuk bersedekah agar dapat membantu saudara lainnya. Dan sedekah ini tidak diwajibkan. Akan tetapi atas dasar suka rela. Jika memang belum mampu bersedekah, ya peminjam tidak harus bersedekah.
Terakhir bertemu, beliau mengatakan bahwa saldo "baitul maal" semakin besar.
Usahanya, meskipun kecil, telah mengurangi aktivitas "bank-bank harian" yang merejalela di lingkungannya. Selain itu, mendidik masyarakat untuk gemar "sedekah jamaah" yang memberdayakan.
Note: Peminjam adalah warga sekitar yang memang sudah dikenal.
Domisili: Karangampel, Gang 3, Indramayu.
Oleh Yunus Handzalah

Posting Komentar