Posisi duduk pada tahiyat (tasyahud) dalam shalat memiliki
beberapa perbedaan di antara empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan
Hanbali). Berikut adalah penjelasan posisi duduk tahiyat menurut masing-masing
mazhab:
1. Mazhab Hanafi
- Tahiyat
awal: Duduk dalam posisi iftirasy, yaitu duduk di atas kaki
kiri yang dilipat sementara kaki kanan ditegakkan dengan jari-jarinya
menghadap kiblat.
- Tahiyat
akhir: Sama seperti tahiyat awal, yaitu tetap menggunakan posisi iftirasy.
2. Mazhab Maliki
- Tahiyat
awal dan akhir: Duduk dalam posisi tawarruk, yaitu duduk dengan
kaki kiri berada di bawah kaki kanan, sementara panggul condong ke sisi
kiri. Kaki kanan tetap ditegakkan dengan jari-jarinya menghadap kiblat.
- Dalam
mazhab Maliki, posisi ini digunakan untuk semua duduk dalam shalat, baik
tahiyat awal maupun akhir.
3. Mazhab Syafi'i
- Tahiyat
awal: Menggunakan posisi iftirasy, yaitu duduk di atas kaki
kiri yang dilipat sementara kaki kanan ditegakkan.
- Tahiyat
akhir: Menggunakan posisi tawarruk, yaitu kaki kiri berada di
bawah kaki kanan, dan panggul condong ke sisi kiri. Kaki kanan tetap
ditegakkan dengan jari-jarinya menghadap kiblat.
4. Mazhab Hanbali
- Tahiyat
awal: Menggunakan posisi iftirasy, yaitu duduk di atas kaki
kiri yang dilipat sementara kaki kanan ditegakkan.
- Tahiyat
akhir: Terdapat dua pendapat dalam mazhab Hanbali:
- Pendapat
pertama: Menggunakan posisi iftirasy (sama seperti tahiyat awal).
- Pendapat
kedua: Menggunakan posisi tawarruk (seperti mazhab Syafi'i pada
tahiyat akhir).
Ringkasan
|
Mazhab |
Tahiyat Awal |
Tahiyat Akhir |
|
Hanafi |
Iftirasy |
Iftirasy |
|
Maliki |
Tawarruk |
Tawarruk |
|
Syafi'i |
Iftirasy |
Tawarruk |
|
Hanbali |
Iftirasy |
Iftirasy/Tawarruk |
Perbedaan
ini didasarkan pada pemahaman terhadap sunnah Rasulullah ﷺ yang disampaikan
melalui berbagai hadis. Semua mazhab sepakat bahwa posisi duduk harus dilakukan
dengan khusyuk, sesuai kemampuan, dan mengikuti sunnah yang diketahui.
Allahu A'lam

Posting Komentar