Wajah Perempuan Menurut Empat Mazhab


Dalam Islam, para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai apakah wajah perempuan termasuk aurat yang wajib ditutup. Berikut adalah ringkasan pandangan masing-masing mazhab:

1. Mazhab Hanafi

  • Menurut mazhab Hanafi, wajah dan telapak tangan perempuan bukan aurat, sehingga tidak wajib ditutup dalam keadaan biasa.
  • Namun, jika ada fitnah (godaan atau kemungkinan menarik perhatian yang tidak baik), maka disarankan untuk menutup wajah.

2. Mazhab Maliki

  • Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan aurat, sehingga boleh dibiarkan terbuka.
  • Tetapi, jika ada kekhawatiran timbulnya fitnah atau menarik perhatian, maka lebih baik ditutup.

3. Mazhab Syafi'i

  • Dalam mazhab Syafi'i, wajah dan telapak tangan perempuan termasuk aurat, sehingga wajib ditutup di hadapan laki-laki non-mahram.
  • Namun, ada pendapat minoritas dalam mazhab ini yang memperbolehkan membuka wajah jika tidak ada fitnah.

4. Mazhab Hanbali

  • Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu bahwa seluruh tubuh perempuan, termasuk wajah dan telapak tangan, adalah aurat dan wajib ditutup.
  • Oleh karena itu, menurut pendapat mayoritas dalam mazhab ini, perempuan harus mengenakan niqab (penutup wajah).

Kesimpulan

Secara umum:

  • Hanafi & Maliki: Wajah bukan aurat, boleh terbuka kecuali ada fitnah.
  • Syafi'i & Hanbali: Wajah aurat, wajib ditutup di hadapan non-mahram.

Namun, dalam praktiknya, banyak ulama kontemporer menekankan bahwa memakai niqab adalah sunnah (tidak wajib), tetapi tetap dianjurkan bagi perempuan yang ingin lebih berhati-hati dalam menjaga auratnya.


Allahu A’lam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama