Dalam Islam, para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai apakah wajah perempuan termasuk aurat yang wajib ditutup. Berikut adalah ringkasan pandangan masing-masing mazhab:
1. Mazhab Hanafi
- Menurut
mazhab Hanafi, wajah dan telapak tangan perempuan bukan aurat,
sehingga tidak wajib ditutup dalam keadaan biasa.
- Namun,
jika ada fitnah (godaan atau kemungkinan menarik perhatian yang
tidak baik), maka disarankan untuk menutup wajah.
2. Mazhab Maliki
- Mazhab
Maliki juga berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan
aurat, sehingga boleh dibiarkan terbuka.
- Tetapi,
jika ada kekhawatiran timbulnya fitnah atau menarik perhatian, maka lebih
baik ditutup.
3. Mazhab Syafi'i
- Dalam
mazhab Syafi'i, wajah dan telapak tangan perempuan termasuk aurat,
sehingga wajib ditutup di hadapan laki-laki non-mahram.
- Namun,
ada pendapat minoritas dalam mazhab ini yang memperbolehkan membuka wajah
jika tidak ada fitnah.
4. Mazhab Hanbali
- Mazhab
Hanbali memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu bahwa seluruh tubuh
perempuan, termasuk wajah dan telapak tangan, adalah aurat dan wajib
ditutup.
- Oleh
karena itu, menurut pendapat mayoritas dalam mazhab ini, perempuan harus
mengenakan niqab (penutup wajah).
Kesimpulan
Secara umum:
- Hanafi
& Maliki: Wajah bukan aurat, boleh terbuka kecuali ada fitnah.
- Syafi'i
& Hanbali: Wajah aurat, wajib ditutup di hadapan non-mahram.
Namun, dalam praktiknya, banyak ulama kontemporer menekankan
bahwa memakai niqab adalah sunnah (tidak wajib), tetapi tetap dianjurkan bagi
perempuan yang ingin lebih berhati-hati dalam menjaga auratnya.
Allahu A’lam

Posting Komentar